loading...
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus praperadilan tentang penyitaan. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah , Febri Diansyah, menyoroti pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus praperadilan tentang penyitaan. Sebab, hakim disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.
"Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," ujar Febri kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026).
Menurut Febri, persoalan administratif tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang sepele karena dapat berdampak serius terhadap orang yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan. Bagi sebagian pihak, ketidakhati-hatian dalam sebuah surat mungkin terlihat sebagai persoalan administratif semata, tapi bagi orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut, konsekuensinya dapat menyangkut hak asasi hingga nasib orang tersebut dan keluarganya.
"Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya," tuturnya.
Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Penyitaan dan Status Tersangka Tetap Sah
Maka itu, pihaknya meminta agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban akibat proses penegakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Tim hukum juga bakal mempelajari secara lebih rinci pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Evaluasi terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi.
"Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," jelasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, terutama karena perkara pidana memiliki konsekuensi serius terhadap pihak yang diperiksa atau disebut dalam proses hukum. Upaya praperadilan yang ditempuh pihaknya tidak semata-mata berkaitan kepentingan hukum kliennya, tapi juga bagian dari upaya mendorong perbaikan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.
"Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya. Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan," bebernya.
Febri menegaskan, pihaknya tetap menempatkan hukum sebagai jalan untuk mencari kebenaran dan mencapai keadilan. Dia menyebut sikap tersebut juga sejalan dengan sikap Febrie Adriansyah yang disebut telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum.
"Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum," katanya.
Pertimbangan Hakim
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki menolak permohonan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (27/8/2026) ini. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim dalam memberikan putusan tersebut.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar hakim di persidangan, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertimbangannya itu, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


















































