loading...
Majelis Masyayikh menyusun dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI-SPME) untuk pendidikan nonformal pesantren. Foto/Istimewa
JAKARTA - Majelis Masyayikh menyusun dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI-SPME) untuk pendidikan nonformal pesantren. Penyusunan itu merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren .
Dokumen ini dirancang sebagai kerangka sistematis untuk peningkatan mutu pendidikan nonformal pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandirian pesantren di Indonesia.
Penyusunan dokumen ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen rekognisi dan afirmasi pendidikan nonformal pesantren (pengkajian kitab kuning dan terintegrasi dengan pendidikan umum) agar santri dan pendidiknya mendapatkan keadilan hak sebagaimana pendidikan umum.
Baca juga: Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Penyusunan dokumen ini diawali dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Desain Penulisan SPMI-SPME yang digelar pada 15-17 Mei 2025 di Tangerang Selatan. FGD ini melibatkan para praktisi pendidikan pesantren, akademisi, pengamat, serta perwakilan pemerintah yakni Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin, mengatakan, tantangan besar pendidikan nonformal pesantren adalah keragaman antarpesantren, mulai variasi, standar masing-masing pesantren yang berbeda-beda hingga jenjang yang berbeda pula.
Karena itu, penyusunan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal ini menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan tersebut. “Tantangan terbesar kita adalah adanya disparitas, variasi, dan standar masing-masing pesantren yang sangat berbeda-beda dengan dua kategori yang juga berbeda pesantren berjenjang dan tidak berjenjang,” ujar Gus Rozin, Sabtu (16/5/2025).
Gus Rozin menegaskan sistem penjaminan mutu ini harus berpijak pada nilai-nilai dasar pesantren, terutama akhlak dan akidah untuk didorong sebagai salah satu prioritas sistem penjaminan mutu yang diusung, baik secara eksplisit maupun implisit hingga mendapat pengakuan negara.
“Selain keilmuan, kita secara serius mendudukkan cita-cita akhlak dan akidah, cita-cita karakter menjadi prioritas pertama kita dalam menyusun sistem penjaminan mutu ini. Bagaimana kemudian nanti sistem penjaminan mutu ini dilaksanakan, asesmen, hingga level akhir administrasi yakni ijazah/syahadah,” ucapnya.