Hak dan Kewajiban Masa Iddah, Kaum Wanita Wajib Tahu!

4 hours ago 19

loading...

Dalam ketentuan syariat Islam, selama masa iddah (masa tunggu) ada sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, baik suami maupun istri. Foto ilustrasi/ist

Dalam ketentuan syariat Islam, selama masa iddah (masa tunggu) ada sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, baik suami maupun istri. Apa saja hak dan kewajiban tersebut, khususnya untuk kaum wanita?

Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb, menjelaskan sebagai berikut:

“Perempuan yang beriddah dari talak raj‘i (bisa dirujuk) wajib diberi tempat tinggal dan nafkah. Sedangkan perempuan yang ditalak ba’in wajib diberi tempat tinggal tanpa nafkah kecuali ia sedang hamil. Kemudian perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib ber-ihdad, dalam arti tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian. Selain itu, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan putus dari pernikahan wajib menetap di rumah kecuali karena kebutuhan,” (Syekh Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, terbitan Alam al-Kutub, hal. 35).

Mengutip penjelasannya dari Syekh Muhammad ibn Qasim dalam kitab Fathul Qarib (terbitan Pustaka al-‘Alawiyyah, Semarang, t.t, hal. 50) dan Hasyiyah al-Bajuri, (terbitan Maktabah al-‘Ulumiyyah, Semarang, t.t, jilid 2, hal. 174), diisimpulkan tentang hak dan kewajiban wanita beriddah , yakni sebagai berikut:

1. Perempuan yang sedang beriddah dari talak raj‘i berhak mendapat tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya dari mantan suami, kecuali jika ia nusyuz (durhaka) sebelum diceraikan atau di tengah-tengah masa iddahnya.

Baca juga: Mengenal Masa Iddah, Manfaat dan Larangannya yang Wajib Diketahui Kaum Muslimah

Hal itu berdasarkan firman Allah, "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang."

Dan juga sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Perempuan beriddah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya.”

2. Perempuan yang sedang beriddah dari talak ba’in, baik karena khulu‘, talak tiga, atau karena fasakh, dan tidak dalam keadaan hamil, berhak mendapat tempat tinggal saja tanpa mendapat nafkah kecuali jika ia durhaka sebelum ditalaknya atau di tengah masa iddahnya.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |