loading...
Berdasarkan hasil survei mengungkapkan, kebijakan konsesi tambang membentuk polarisasi di internal ormas. Foto/Dok
JAKARTA - Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024, organisasi masyarakat ( ormas ) keagamaan diberi izin untuk melakukan usaha pertambangan . Merespons topik ini, KIC melakukan kajian guna mengetahui lebih dalam pandangan dan sikap para ormas.
Survei KIC melibatkan 415 responden yang pengambilan datanya dilakukan secara tatap muka kepada pengurus dan anggota aktif ormas. Temuan dari survei ini dipaparkan dalam Dialog bertajuk “Hasil Survei Tambang untuk Ormas: Apa Dampaknya Bagi Umat?”Jakarta, Rabu (28/1).
Fokus utama penelitian ini untuk mengidentifikasi beragam perspektif yang berkembang termasuk harapan ormas keagamaan terhadap kebijakan konsesi tambang . Baca Juga: Dapat Konsesi Tambang, Ormas Keagamaan Wajib Garap dalam 5 Tahun
Berdasarkan hasil wawancara mendalam, kebijakan konsesi tambang membentuk polarisasi di internal ormas. Tapi perbedaan yang ada lebih terlihat sebagai pro dan kontra internal yang terkelola sehingga tak sampai menimbulkan perpecahan organisasi.
Research Analyst KIC, Kanza Nabeela Puteri menyatakan, polarisasi internal terjadi pada ormas Muhammadiyah maupun Nahdlatul Ulama (NU). Tapi pada saat yang sama, terdapat perbedaan pandangan yakni sekitar 30% responden menilai tidak ada polarisasi.
“Perbedaan pendapat tersebut secara umum dianggap wajar dan sehat. Hanya sebagian kecil yang menilai perbedaan ini bersifat destruktif, ini menunjukkan bahwa dinamika internal ormas cenderung tetap terkendali,” ujarnya saat membuka sesi diskusi.

















































