loading...
Pengadilan di Malaysia menolak permohonan mantan PM Najib Razak yang dipenjara untuk menjalani sisa hukumannya atas kasus korupsi di rumahnya. Foto/New Straits Times
KUALA LUMPUR - Pengadilan di Malaysia telah menolak upaya mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak yang dipenjara untuk menjalani sisa hukumannya atas kasus korupsi di rumahnya. Pengadilan memutuskan bahwa dokumen kerajaan yang mengizinkan langkah tersebut tidak sah.
Keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada hari Senin (22/12/2025) memberikan pukulan lain bagi Najib, yang telah dipenjara sejak Agustus 2022 karena perannya dalam skandal korupsi 1MDB senilai miliaran dolar.
Najib (72) telah berupaya memaksa otoritas Malaysia untuk mengonfirmasi dan melaksanakan perintah kerajaan yang menurutnya dikeluarkan tahun lalu sebagai bagian dari pengampunan oleh raja saat itu.
Baca Juga: Menengok Korupsi Besar Trio Eks PM Malaysia: Ismail Sabri, Muhyiddin Yassin, dan Najib Razak
Dia mengatakan bahwa "addendum order" tersebut memberinya hak untuk menjalani sisa hukumannya di rumah.
Raja memainkan peran yang sebagian besar bersifat seremonial di Malaysia, tetapi dapat mengampuni orang yang dihukum sebagai salah satu kekuasaan diskresioner yang diberikan kepadanya oleh konstitusi federal.
Hakim Alice Loke mengatakan bahwa keberadaan perintah tersebut tidak diperdebatkan, tetapi perintah itu tidak dapat ditegakkan secara hukum karena tidak dibuat dengan konsultasi dewan pengampunan negara, sebagaimana dipersyaratkan dalam konstitusi.
Menurutnya, meskipun penguasa Malaysia diizinkan untuk mengeluarkan pengampunan sesuai dengan kebijaksanaan mereka, kekuasaan mereka tidak tanpa batas.
“Pengadilan memutuskan bahwa raja tidak dapat memberikan tahanan rumah secara independen dari dewan pengampunan,” bunyi putusan hakim.
"Saya berpendapat bahwa perintah tahanan rumah tidak dapat dieksekusi, tidak ada ketentuan hukum untuk mekanisme seperti itu di Malaysia," lanjut putusan hakim, seperti dikutip dari Al Jazeera.

















































