loading...
Diskusi kebangsaan bertajuk Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang digelar Universitas Paramadina Selasa (1/9/2026). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menilai implementasi Pasal 33 UUD 1945 perlu diperluas dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi penguatan sumber daya manusia (SDM) sebagai aset strategis negara. Menurut dia, penguatan pendidikan, meritokrasi, dan pemerataan barang publik menjadi kunci untuk mendorong demokratisasi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Kalau kita lihat Pasal 33, ada semangat kekeluargaan dan kesejahteraan. Ini juga termanifestasi dalam sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Gita dalam diskusi kebangsaan bertajuk “Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945” yang digelar Universitas Paramadina Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN Khusus Ekspor
Gita mengatakan keberlanjutan dalam Pasal 33 tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, tetapi juga menyangkut keterjangkauan barang dan jasa serta akses masyarakat terhadap kesejahteraan. Perubahan struktur ekonomi dan menyusutnya porsi kelas menengah, menurut dia, menunjukkan pentingnya memperkuat kualitas dan akses terhadap sumber daya manusia.
Dia menilai pendidikan menjadi instrumen penting karena kualitas SDM menentukan kemampuan masyarakat dalam membangun inovasi, produktivitas, dan daya saing. Dalam konteks tersebut, guru memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan siswa, tetapi rendahnya kompensasi dinilai membuat profesi tersebut kurang menarik bagi talenta terbaik.
Gita mengusulkan eksperimen peningkatan penghasilan guru hingga Rp30 juta per bulan untuk menguji dampaknya terhadap kemampuan kognitif masyarakat. Dengan asumsi terdapat satu juta guru, program tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp360 triliun per tahun dan dapat dievaluasi sebelum diterapkan secara lebih luas.


















































