loading...
Kasus yang melibatkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini menjadi pertaruhan besar bagi kejaksaan dalam membuktikan komitmen bersih-bersih di mata publik. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Kasus yang melibatkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini menjadi pertaruhan besar bagi kejaksaan dalam membuktikan komitmen "bersih-bersih" di mata publik. Ditolaknya praperadilan mantan perwira tinggi Korps Adhyaksa ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggeser fokus hukum ke pembuktian pokok perkara.
Pakar Hukum Universitas Abdi Nusantara Pitra Romadoni menegaskan bahwa penuntut umum harus berani menuntut tegas jika seluruh unsur pidana terbukti di persidangan. "Tidak otomatis harus maksimal. Hukum pidana tidak boleh dijalankan dengan logika bahwa seseorang harus dihukum maksimal hanya karena ia pernah menduduki jabatan tinggi. Tuntutan harus dibangun berdasarkan pembuktian dan ketentuan pidana yang tepat," ujar Pitra, Selasa (1/9/2026).
Namun, Pitra menekankan adanya beban moral dan tanggung jawab yang jauh lebih tinggi pada pejabat penegak hukum. "Kalau seorang masyarakat biasa melakukan korupsi, itu sudah merupakan kejahatan. Tetapi apabila yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan adalah seorang pejabat tinggi yang justru berada di dalam institusi penegakan hukum, maka dampaknya tidak hanya kepada keuangan negara. Dampaknya juga terhadap kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum," tegasnya.
Ia mengingatkan penuntut umum agar tak memberi perlakuan khusus. "Saya kira tidak ada jabatan yang kebal hukum, tidak ada seragam yang memberikan kekebalan, dan tidak ada orang yang terlalu tinggi untuk diperiksa serta dipertanggungjawabkan di hadapan hukum."


















































