loading...
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengajuan wilayah tambang baru didasari diskursus dari pemda secara berjenjang di level Kabupaten/Kota, yang dikonsultasikan dengan DPR. Foto/Dok
JAKARTA - Sejumlah pemerintah provinsi mengajukan penambahan wilayah pertambangan rakyat (WPR) . Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengajuan wilayah tambang baru didasari diskursus dari pemerintah daerah ( pemda ) secara berjenjang di level Kabupaten/Kota, yang dikonsultasikan dengan DPR.
Yuliot juga menerangkan sejumlah parameter pengusulan wilayah pertambangan anyar, beberapa di antaranya berdasar kepentingan nasional dan aspirasi masyarakat terdampak. Aturan main soal pengajuan hingga penetapan wilayah pertambangan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dibeberkan juga bahwa penambahan wilayah pertambangan baru bakal ditetapkan di Kalimantan , Sulawesi dan Sumatera. Dimulai dari Kalimantan Tengah yang menambah 129 blok wilayah pertambangan rakyat, dengan komoditas tunggal, yakni emas.
Baca Juga: Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
"Atas pertambahan wilayah WPR (wilayah pertambangan rakyat) provinsi yang ditetapkan, maka gubernur, bupati serta walikota wajib menetapkan dan mendelianasi wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah pertambangan khusus sebagai wilayah diperuntukkan pertambangan dalam rencana tata ruang dan rencana detail," kata Yuliot dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR, Kamis (29/1/2026).

















































