loading...
Dua delegasi KSPSI-AGN William Yani dan Afif Johan mengikuti Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss. Foto/Ist
JENEWA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia - Anak Gerakan Nasional (KSPSI-AGN) mendorong perlindungan kepada pekerja digital dan hak-hak buruh. Sebab pekerja digital berada dalam posisi yang rentan secara hukum.
Hal itu diungkapkan dua delegasi KSPSI-AGN William Yani dan Afif Johan saat Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-113 yang diselenggarakan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss pada 2–13 Juni 2025.
Baca juga: May Day Bareng Ribuan Buruh di Monas: Prabowo dan Harapan Baru untuk Pekerja
Terdapat empat komite Dalam ILC, di antaranya Komite Aplikasi Standar, Komite Bahaya Biologis, Komite Ekonomi Platform, dan Komite Diskusi Umum. William Yani selaku delegasi yang duduk dalam Komite Aplikasi Standar (CAS) mengatakan, partisipasi Indonesia dalam komite ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap prinsip kerja layak, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi pekerja.
"Komite ini bukan sekadar forum evaluasi, tetapi juga sarana untuk memperkuat komitmen global dalam melindungi hak-hak buruh, termasuk di Indonesia," katanya, Selasa (3/6/2025).
Komite Aplikasi Standar berperan mengawasi pelaksanaan konvensi ILO oleh negara anggota. Tahun ini, CAS meninjau 40 negara, termasuk Afganistan, India, dan Myanmar terkait kepatuhan terhadap konvensi penting seperti anti diskriminasi, hak berunding, kerja paksa, dan pengawasan ketenagakerjaan.