loading...
KPK mendalami dugaan adanya aliran dana Rp5,5 miliar dari Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Ilustrasi/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana Rp5,5 miliar dari Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) . Meski AGK telah meninggal dunia pada Maret 2025 sehingga status tersangkanya gugur demi hukum, KPK memastikan fakta-fakta persidangan yang menyebut dugaan pemberian uang dari Haji Robert tetap menjadi perhatian serius.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mencermati keterangan saksi maupun bukti transaksi yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate. “Setiap informasi yang terungkap di pengadilan akan dipelajari dan dianalisis. Termasuk dugaan pemberian uang Rp5,5 miliar dari saudara Haji Robert. Itu semua akan kami telusuri lebih lanjut,” katanya saat doorstop di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Baca juga: KPK Temukan Niat Jahat Dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan Menjadi 50:50
Dalam persidangan sebelumnya, Haji Robert hadir sebagai saksi dan mengakui pernah memberikan uang kepada anak AGK, Thoriq Kasuba, sebesar Rp2,5 miliar. Uang tersebut, menurut keterangannya, diberikan untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah, dan disebut sebagai pinjaman dengan perjanjian pelunasan dalam lima tahun. Haji Robert juga menyebut bahwa sebagian pemberian dilakukan atas permintaan pribadi AGK untuk keperluan sosial maupun pengobatan, bahkan melalui perantara bernama Ida.
Jaksa KPK dalam dakwaan terhadap AGK membeberkan adanya aliran dana yang jumlahnya lebih besar. Tercatat setidaknya Rp2,2 miliar diterima langsung oleh AGK dari Haji Robert di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, serta Rp3,345 miliar lainnya diduga mengalir melalui rekening pihak lain yang terkait dengan PT NHM pada periode April 2021 hingga Maret 2023. Total aliran dana itu mencapai lebih dari Rp5,5 miliar.
Meskipun Haji Robert membantah bahwa pemberian tersebut terkait dengan perizinan atau kepentingan perusahaan tambang yang dipimpinnya, fakta persidangan yang terungkap tetap menjadi catatan bagi KPK. Budi menegaskan lembaganya akan menelusuri bukti-bukti transaksi, mengonfirmasi keterangan saksi-saksi, dan memverifikasi apakah terdapat kaitan dengan kewenangan AGK sebagai gubernur dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.
“Kami pastikan, apabila terdapat bukti yang relevan dan cukup kuat, tentu akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan perkara ini. Prinsipnya, tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas Budi. Baca juga: Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ribuan Masyarakat Antar ke Kampung Halaman
Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran dugaan suap dari Haji Robert disebut dalam dakwaan dan persidangan, namun AGK telah berpulang sebelum perkara hukum terhadapnya selesai. Dengan menyoroti bukti transfer, kesaksian saksi, dan aliran dana melalui perantara, KPK menegaskan akan membuka kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat. “Sekali lagi, KPK masih akan menganalisis dan menelusuri lebih lanjut. Perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tuturnya.
(poe)