loading...
Personel Polri. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi penyerahan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut bahwa sebagian besar tuntutan masyarakat terhadap reformasi Polri ini sudah terangkum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu," kata Habiburokman dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa keseluruhan materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR .
Baca Juga: Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
"Inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta seluruh penggunaan upaya paksa," ujarnya.
Dalam KUHAP 1981, kata dia, hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan.
Dalam KUHAP baru ini, Habiburokhman menegaskan bahwa hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan. Misalnya hak didiampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan sampai, prosedur anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan, sampai dengan adanya ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.


















































