loading...
Kasus impor ilegal bawang bombai asal Belanda berhasil terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman tegaskan tidak ada kompromi. Foto/Dok
JAKARTA - Kasus impor ilegal bawang bombai asal Belanda berhasil terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Menteri Pertanian ( Mentan ), Andi Amran Sulaiman pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tanpa kompromi temuan tersebut.
Mentan Amran menyebut bahwa selain masuk tanpa izin resmi, komoditas bawang bombai itu juga terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar pada sektor pertanian nasional.
Ia mengatakan total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri atas 14 kontainer yang telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan 4 kontainer atau setara dengan kurang lebih 72 ton dalam pengungkapan terbaru.
Baca Juga: Petani Bawang Brebes Mengeluhkan Masuknya Bawang Bombai Mini Tanpa Izin
“Bayangkan jika penyakit ini menyebar ke tanaman lain. Dampaknya sangat besar dan sulit dikendalikan. Karena itu, langkah cepat dan tegas harus dilakukan untuk melindungi pertanian Indonesia,” kata Mentan Amran dalam keterangan resminya, Rabu (24/12/2025).

Ia menyebut tindak tegas dan penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi guna memberikan efek jera, sekaligus memastikan perlindungan maksimal terhadap sektor pertanian nasional dan ketahanan pangan Indonesia.
Menurutnya, sangat penting kasus ini ditelusuri hingga ke akar, termasuk jaringan importir, pelaku logistik, serta seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut.

















































