Tersangka Dugaan Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba

5 hours ago 23

loading...

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan usai salah satu menteri era Jokowi itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Dia menjelaskan, atas perbuatannya itu yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem disangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menambahkan, sebelumnya, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, alat bukti, kini penyidik telah kembali menetapkan 1 orang tersangka.

"Penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan dan pemanggilan terhadap para saksi kurang lebih 120 orang dan 4 ahli. Hasil pendalaman keterangan saksi dan alat bukti yang ada, serta hasil ekspose (kasus), telah menetapkan tersangka baru inisial NAM," katanya.

(rca)

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |