loading...
Bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah, ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya. Foto/Dok
JAKARTA - Bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah, ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Disky Suryajaya . Pencabutan izin usaha BPR tersebut menjadi ketiga kalinya yang dilakukan OJK sepanjang tahun 2025.
Berdiri pada tahun 1991, bank ini pada awalnya bernama BPR Tunas Jaya dan pada tahun 1992 berubah nama menjadi PT. BPR Disky Suryajaya. Aset keuangan perusahaan berdasarkan laman resmi Perbarindo, BPR Disky Suryajaya tercatat memiliki total aset Rp19.905.003 pada tahun 2024.
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Satu Lagi, Cek 23 Daftar Terbaru
Tercatat BPR Disky Suryajaya mempekerjakan 12 karyawan. BPR juga menawarkan tiga produk keuangan yakni tabungan, deposito, dan kredit. BPR ini beralamat di Jalan Raya Medan Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Suryajaya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Suryajaya (BPR Disky Suryajaya). BPR ini beralamat di Jalan Medan, Binjai Km.14.6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
"Pencabutan izin usaha BPR Disky Suryajaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, pada siaran pers di Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/8/2025).