loading...
Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 Ifdhal Kasim menilai, revisi UU No 39/1999 tentang HAM dinilai sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global. Bukan sebagai upaya untuk melemahkan Komnas HAM. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Revisi UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai sebagai langkah adaptif terhadap dinamika masyarakat dan tantangan global. Bukan sebagai upaya untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ).
“Revisi UU No 39 dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dunia. Masalah-masalah baru yang muncul secara otomatis tidak terjawab oleh UU yang lama sehingga perlu ada penyesuaian,” kata Ketua Komnas HAM periode 2007–2012 dan Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik, Ifdhal Kasim kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Wakil Ketua Umum DPN PERADI ini menegaskan melalui revisi tersebut, kelembagaan Komnas HAM akan diperkuat seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor. “Tidak ada maksud untuk melemahkan Komnas HAM. Itu sama saja dengan melawan semangat zaman,” tegasnya. Baca juga: KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Peran Komnas HAM
Ifdhal menjelaskan secara ketatanegaraan Komnas HAM merupakan state auxiliary body yang independen, dengan fungsi utama sebagai watchdog untuk mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah dan negara. “Komnas HAM berperan mengritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional,” tandasnya.
Ia menambahkan, kehadiran Kementerian HAM justru memungkinkan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis dan tidak diabaikan oleh kementerian/lembaga terkait. “Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian HAM menegaskan bahwa Komnas HAM adalah pilar penting dalam arsitektur penegakan HAM nasional. Karena itu, penguatan Komnas HAM dilakukan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, penguatan kewenangan penyelidikan dan investigasi untuk penanganan kasus pelanggaran HAM yang lebih efektif.
Kedua, penajaman fungsi pengawasan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah. Ketiga, penegasan independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas negara (state auxiliary body) yang bebas dari intervensi politik.
















































