Pemeriksaan Substantif secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

9 hours ago 31

loading...

Foto: Doc. Istimewa

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

“Inovasi ini kami dorong agar proses permohonan indikasi geografis menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien, tanpa mengurangi akurasi penilaian. DJKI terus bertransformasi untuk menghadirkan layanan berbasis digital demi mendukung kemajuan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam wawancara di Gedung DJKI, Kamis, 3 Juli 2025.

Sebelum melaksanakan pemeriksaan substantif secara daring ini, DJKI terlebih dahulu menyelenggarakan konsultasi teknis dengan pemohon untuk menyempurnakan dokumen deskripsi indikasi geografis. Kemudian, kantor wilayah bersama dinas terkait melakukan tinjauan lapangan serta mengisi formulir yang telah disiapkan secara digital oleh DJKI. Data tersebut yang akan menjadi bahan evaluasi pada rapat verifikasi.

Selanjutnya, rapat verifikasi ini dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom dan dihadiri oleh pemohon, Tim Pemeriksa Substantif, pemerintah daerah terkait, kantor wilayah, serta Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIN) yang bertugas. Pada kesempatan ini, pemohon memaparkan keunggulan produknya, kemudian diverifikasi oleh tim pemeriksa berdasarkan hasil tinjauan dan dokumen pendukung. TAIN dan tim pemeriksa substantif juga dapat melakukan diskusi terbuka dengan pemohon.

Lebih lanjut, materi substantif meliputi paparan PowerPoint, dokumen deskripsi, form hasil pemeriksaan, serta data pendukung lain seperti peta, foto, skema produksi, dan hasil uji laboratorium harus dikirimkan ke email [email protected] paling lambat satu minggu sebelum jadwal presentasi yang sudah ditentukan.

Proses pemeriksaan substantif indikasi geografis secara daring ini meliputi sejumlah aspek penting, antara lain kepemilikan indikasi geografis, nama produk dan wilayah, karakteristik dan kualitas, proses produksi, serta faktor lingkungan geografis dan tradisi budaya. Kualitas produk yang didaftarkan akan ditelaah secara mendalam dengan membandingkan keunggulan produk daerah dengan produk serupa dari wilayah lain.

Razilu mengingatkan, permohonan produk hasil alam atau peternakan, perlu dilengkapi hasil uji laboratorium secara organoleptik untuk menegaskan ciri khasnya. Sementara itu, produk kerajinan dan hasil industri, pemeriksaan menekankan pada karakteristik fisik seperti warna, tekstur, dan tampilan. DJKI telah mengatur format dan kerangka paparan agar proses lebih sistematis dan seragam.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |