loading...
Partai Ummat menolak usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Partai Ummat menolak usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Bagi Partai Ummat, persoalan ambang batas parlemen bukan semata-mata persoalan apakah suatu partai mampu atau tidak mampu menembus angka tertentu.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana memastikan setiap aturan pemilu dibentuk secara rasional, adil, transparan, dan tetap menghormati kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui suara pemilih.
Baca juga: Akui Ada Pertemuan Ketum Parpol Koalisi Bahas RUU Pemilu, Gerindra Sepakat Ambang Batas Parlemen 5%
Penolakan ini disampaikan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Plt Ketua Umum Partai Ummat, Ansufri Sambo dan Plt Sekjen Partai Ummat, Muhammad Sadiq.
Ansufri Sambo menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan arah yang jelas bahwa penentuan ambang batas parlemen tidak dapat semata-mata didasarkan pada kehendak politik pembentuk undang-undang. MK menegaskan perlunya metode dan argumentasi yang memadai, menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mencegah terlalu besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, tetap memperhatikan tujuan penyederhanaan partai politik, serta melibatkan partai politik yang tidak memiliki perwakilan di DPR melalui partisipasi publik yang bermakna.
"Oleh karena itu, penetapan angka 5 persen tanpa pembuktian akademis, simulasi yang terbuka, dan pemenuhan parameter konstitusional sebagaimana digariskan Mahkamah Konstitusi berisiko menjauhkan sistem pemilu Indonesia dari prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu," kata Ansufri Sambo melalui pernyataan sikap Partai Ummat pada Kamis (17/9/2026).
Baca juga: Partai Perindo: Wacana PT 5% Dinilai Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu
Sebagai partai politik yang saat ini berada di luar parlemen, Partai Ummat mendesak DPR dan Pemerintah memperhatikan lima prinsip berikut ini:
1. Ambang Batas Harus Didasarkan pada Metode Ilmiah yang Rasional dan Terbuka
Besaran parliamentary threshold tidak boleh ditentukan semata-mata melalui kompromi politik antarelite ataupun berdasarkan kepentingan jangka pendek partai-partai tertentu. Namun harus memiliki dasar metodologis, argumentasi akademik, serta simulasi empiris yang dapat diuji oleh publik.
Mahkamah Konstitusi sendiri sebelumnya menyatakan tidak menemukan dasar metode dan argumentasi yang memadai dalam penentuan ambang batas 4 persen.
Karena itu, mengganti angka 4 persen dengan angka yang lebih tinggi tanpa menjelaskan dasar penghitungannya justru berpotensi mengulangi persoalan konstitusional yang telah dikritik Mahkamah.
"Partai Ummat meminta DPR dan Pemerintah membuka kepada publik seluruh dasar perhitungan yang digunakan: mengapa 5 persen, apa indikatornya, bagaimana formulasinya, dan apa dampaknya terhadap representasi suara rakyat," tegasnya.
2. Meminimalkan Suara Rakyat yang Terbuang yang Tidak Dapat Dikonversi Menjadi Kursi
Demokrasi tidak berhenti ketika rakyat memasukkan surat suara ke dalam kotak pemilu. Demokrasi harus memastikan bahwa suara tersebut memperoleh peluang yang wajar untuk diterjemahkan menjadi representasi politik.
Mahkamah Konstitusi secara khusus menempatkan besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebagai persoalan yang harus diperhatikan dalam merumuskan ambang batas parlemen. Dalam pertimbangannya, Mahkamah bahkan menunjukkan bahwa jutaan suara dalam pemilu sebelumnya tidak berhasil dikonversi menjadi kursi DPR.
3. Menjaga Proporsionalitas Sistem Pemilu
Indonesia memilih sistem pemilu proporsional. Karena itu, desain parliamentary threshold harus tetap ditempatkan dalam semangat menjaga hubungan yang wajar antara jumlah suara yang diperoleh partai politik dengan jumlah kursi yang akhirnya terdistribusi di DPR.


















































