Nurul Arifin: Spionase Modern Berubah Wujud, Indonesia Butuh 3 Pilar Hukum Antispionase

6 hours ago 26

loading...

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mendorong RUU Antispionase segera ditempatkan sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).Foto/Tangkapan layar IG @na_nurularifin

JAKARTA - Ancaman terhadap kedaulatan Indonesia telah berpindah bentuk secara fundamental, dari spionase konvensional-militeristik menjadi ancaman digital, asimetris, dan multidimensi yang bekerja di area grey zone. Di tengah pergeseran itu, instrumen hukum nasional dinilai masih tersebar, sektoral, dan belum memadai, sehingga Indonesia mendesak untuk membangun satu kerangka hukum terpadu guna menghadapi spionase dan intervensi asing di era digital.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin , yang mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase segera ditempatkan sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ).

"Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang modern untuk melindungi kedaulatan nasional dari spionase dan intervensi atau pengaruh asing, dengan tetap menjaga demokrasi, HAM, kebebasan pers, kebebasan akademik, dan due process of law," ujar Nurul Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Nurul menjelaskan, spionase hari ini tidak lagi terbatas pada pencurian dokumen fisik atau operasi agen rahasia secara langsung. Ancaman kini bergerak sebagai satu spektrum utuh, mulai dari pengumpulan informasi, penetrasi dan perekrutan sumber, pencurian data hilirisasi dan teknologi strategis, hingga operasi pengaruh (foreign interference) dan perang hibrida.

Baca Juga: Mengenal Ikan Robot, Spionase Terbaru Militer Dunia

Yang membuatnya lebih berbahaya, kata Nurul, adalah karakternya yang nyaris tak kasat mata. Serangan Advanced Persistent Threat (APT) terhadap Pusat Data Nasional, infrastruktur energi, dan sistem keuangan, hingga operasi cognitive warfare berbasis kecerdasan buatan dan deepfake yang merekayasa opini publik, kini menjadi instrumen yang lazim digunakan aktor asing untuk menembus jantung kedaulatan politik, stabilitas ekonomi, dan kohesi sosial Indonesia. "Ancaman yang paling berbahaya justru yang tidak lagi kita kenali sebagai ancaman," ujarnya.

Nurul menambahkan, "Ketika infiltrasi kepentingan asing berulang kali terjadi dan diterima sebagai hal yang lumrah, di situlah kita kehilangan lapis pertahanan paling mendasar."

Di sisi lain, perangkat hukum Indonesia, mulai dari KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, UU ITE, hingga UU Pelindungan Data Pribadi, masih bekerja secara sektoral dan belum memberikan definisi terpadu atas delik spionase modern maupun intervensi asing.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |