loading...
Harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali melonjak. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mencatat rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 mencapai Rp23.315 per liter. Foto/Dok
JAKARTA - Harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali melonjak. Kondisi ini mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dari sebelumnya 30% menjadi 40% dari tarif batas atas (TBA).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mencatat rata-rata harga avtur nasional per 1 September 2026 mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, kenaikan harga avtur menjadi dasar pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran fuel surcharge yang dapat diterapkan maskapai. Dengan penyesuaian tersebut, badan usaha angkutan udara kini diperbolehkan mengenakan FS hingga maksimal 40% dari TBA untuk penumpang kelas ekonomi.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Jamin Pelayanan Avtur Pesawat Berbadan Besar
Artinya, harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan, terutama apabila maskapai memilih menaikkan komponen FS untuk mengimbangi peningkatan biaya bahan bakar.
Sebagai gambaran, jika suatu rute memiliki TBA sebesar Rp1 juta, maka batas maksimal fuel surcharge sebelumnya sebesar 30% setara dengan Rp300.000. Setelah aturan terbaru berlaku, FS maksimal menjadi 40% atau Rp400.000.
Namun, Kemenhub menegaskan bahwa angka 40% tersebut merupakan batas maksimal, bukan besaran yang wajib diterapkan oleh seluruh maskapai. Baca Juga: Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).

















































