loading...
Penyidik Satlantas Polresta Sleman telah menaikkan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Aricko Achfandi dari penyelidikan ke penyidikan. Foto/SindoNews TV
YOGYAKARTA - Penyidik Satlantas Polresta Sleman telah menaikkan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Aricko Achfandi dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi telah menetapkan pengemudi mobil BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan sebagai tersangka pada Selasa (27/5/2025).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, Polda DIY ikut berdukacita dan berbelasungkawa atas kecelakaan di Jalan Palagan. Kasus ini masih ditangani oleh penyidik Satlantas Polresta Sleman. Update terakhir telah dilakukan oleh TKP dengan asistensi dari Polda dengan melibatkan tim traffic accident analysis yang dipimpin langsung oleh Dirlantas.
“Sejak awal Bapak Kapolda sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut. Tim accident analysis sudah melakukan olah TKP,” katanya kepada wartawan.
Penyelidik Polresta Sleman juga sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Hasilnya sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
“Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP (Christiano Pengarapenta). Kami berkomitmen melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan,” katanya