loading...
Salah satu ketentuan mahar pernikahan dalam Islam adalah boleh berbentuk mutsamman atau benda yang memiliki nilai jual, seperti emas dan perhiasan. Foto ilustrasi/ist
Ketentuan mahar dalam Islam merupakan bagian tak terpisahkan dalam pernikahan, dan penting diketahui kaum wanita yang menerima mahar. Meskipun tidak termasuk rukun pernikahan, mahar (mas kawin) merupakan hak seorang istri . .
Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir dalam satu kajiannya mengatakan, mahar memang wajib, namun menyebutkan mahar ketika akad tidaklah wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah berikut:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Artinya: "Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), Yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Al-Baqarah ayat 236)
Meskipun kedudukan mahar sangat penting dalam sebuah pernikahan , namun para ulama berpendapat bahwa mahar tidak termasuk rukun pernikahan. Menurut Mazhab Syafi'i, penyebutan mahar dalam akad hanya Sunnah, maka nikah sah meskipun tidak disebutkan saat akad.
Adapun dalil yang mewajibkan mahar dalam pernikahan merujuk kepada firman Allah dalam Al-Qur'an:
وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحۡلَةً ؕ فَاِنۡ طِبۡنَ لَـكُمۡ عَنۡ شَىۡءٍ مِّنۡهُ نَفۡسًا فَكُلُوۡهُ هَنِيۡٓــًٔـا مَّرِیۡٓـــٴًﺎ
Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS An-Nisa Ayat 4)
Baca juga: Begini Penjelasan Hukum Menyicil Mahar Nikah yang Wajib Diketahui
Maksudnya, seorang suami memberikan maskawin yakni mahar kepada wanita yang dinikahinya sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Karena mahar merupakan hak istri dan kewajiban yang harus dipenuhi suami terhadapnya.
Pemberian mahar ini adalah tanda kasih sayang dan menjadi bukti adanya ikatan antara seorang laki-laki dengan wanita untuk membangun rumah tangga. Namun apabila istri rela dan ikhlas, maka tidak mengapa jika suami turut memanfaatkan mahar tersebut.
Menurut Mazhab Syafi'i, mahar menjadi wajib dengan tiga sebab, yaitu: