Penerapan ESG Bagian dari Kewajiban Perusahaan Tambang

1 month ago 99

loading...

Harita Nickel Journalist Award, Jumat (24/10). FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Penerapan prinsip Environment, Social & Governance (ESG) oleh perusahaan tambang telah menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. ESG memiliki tiga komponen utama yakni lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta sosial masyarakat.

Direktur Health Safety Environment (HSE) Tony Gultom menyatakan, perencanaan praktik teknik tambang jadi dasar ESG. Peraturan pemerintah merupakan syarat minimal dan ketiga komponen tersebut harus dijalankan secara beriringan.

"Dulu terbagi, lingkungan ada, K3 ada, sosial ada. Kalau pembinaannya di minerba ada. Sosial ada pembinaan di pengusahaan. Hanya dulu terpilah satu per satu. ESG itu bagian dari itu, menyatukan, karena tidak bisa kita pisahkan. Tidak bisa kita pilah pilah lagi apalagi ada aturannya," kata Tony di sela Harita Nickel Journalist Award, Jumat (24/10) lalu.

Lebih lanjut Tony menuturkan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, K3, dan sosial tidak saja untuk karyawan tapi juga demi masyarakat dan lingkungan. "Dulu banyak Perusahaan mementingkan produksi, itu tidak bisa lagi seperti itu. Seperti RKAB, itu kan produksi, tapi kalau dana reklamasi tidak ditempatkan, jaminan tidak ada bagaimana RKAB mau disetujui," jelas Tony.

Sementara itu, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Horas Pasaribu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi lembek dengan perusahaan yang tidak menerapkan ESG salah satunya adalah jaminan reklamasi. Baru - baru ini ada 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dihentikan sementara kegiatan pertambangannya sampai mereka membayarkan jaminan reklamasi.

"Kalau ESG baik tentu ga ada yang kena sanksi. Setiap IUP harus tempatkan jaminan reklamasi. Bukan untuk pemerintah, tapi akan kembali lagi ke perusahaan jika sudah terbukti laksanakan reklamasi sesuai dokumen yang telah disetujui," ujarnya.

Dalam Permen ESDM No 17/2025 disebutkan bahwa penempatan jaminan reklamasi menjadi syarat RKAB. "Jadi jika belum menempatkan jamiman reklamasi maka RKAB tidak akan disetujui," tegasnya.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |