loading...
Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur menyerahkan SK kepada Pembina LAZIA KH. Cholil Nafis. Foto/SindoNews
JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Investa Amanah (LAZIA) resmi mendapatkan pengesahan dari negara berupa Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama (Kemenag). Surat Keputusan tersebut diberikan Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok Pesantren Cendikia Amanah asuhan KH. Cholil Nafis, Sabtu, 5 September 2025.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan launching LAZIA oleh Ketua Umun Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Wakil Rais 'Am PBNU KH. Anwar Iskandar didampingi sejumlah tokoh. Di antaranya Direktur Eksekutif Komisi Nasional Ekonomi dan Keuangan Syari'ah (KNEKS) KH.Salahuddin Al-Ayyubi dan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Pembina LAZIA KH.Cholil Nafis mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas penyerahan SK tersebut dan meminta kepada pengurus LAZIA agar meningkatkan kinerja pengelolaan zakat infak dan sedekah agar semakin memberikan kemanfaatan buat umat.
Baca juga: MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Kiai Cholil juga mengingatkan dalam menjalankan tugas pengelolaan zakat, agar selalu merujuk ketentuan syar'i dan regulasi di bawah pengarahan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang dipimpin oleh Idy Muzayyad.
Ketua DPS LAZIA Idy menyatakan zakat merupakan masalah yang harus diurus secar serius, karena zakat memiliki dimensi teologis sekaligus sosiologis. "Zakat perlu diseriusi karena berkaitan dengan salah satu rukun Islam. Dan kalau dioptimalkan zakat bisa menjadi instrumen dalam pemerataan kesejahteraan, pemberdayaan ekonomi sampai pada keadilan sosial, " ungkapnya.
Baca juga: Zakat Berbeda dengan Pajak, Umat Islam Wajib Tahu!
Ditambahkan Idy, LAZ sebagai operator pengelolaan zakat dari unsur masyarakat perlu bahu membahu dengan BAZNAS sebagai operator pengelolaan zakat dari negara dalam mengumpulkan, menyalurkan dan mendayagunakan zakat.
"Potensi zakat, infak dan sedekah di Indonesia sekitar Rp 327 trilyun, sementara yang terkelola baru sekitar Rp 41 trilyun. Artinya butuh kerja keras dan cerdas dari BAZNAS dan LAZ, termasuk LAZIA untuk mencapai angka potensial tersebut. Tujuannya agar pengelolaan zakat yang semakin maksimal, bisa semakin membawa kemaslahatan dan keberkahan buat umat dan masyarakat Indonesia," ucapnya.
(cip)