Nilai Propaganda Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe di Medsos Ada Konsekuensi Hukum, Hotman: Jelas Ini Sudah Pencemaran Nama Baik

3 weeks ago 362

loading...

Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea (kiri) menegaskan, propaganda terkait gugatan PT CMNP terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo yang marak ditemukan di sosmed, memiliki konsekuensi hukum. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding , Hotman Paris Hutapea menegaskan, propaganda terkait gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo yang marak ditemukan di sosial media (sosmed), memiliki konsekuensi hukum. Pasalnya, kata dia, sejumlah konten di dunia maya itu telah masuk kategori fitnah dan pencemaran nama baik.

Hal itu diungkapkan Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan oleh iNews Tv, Selasa (19/8/2025). Ia berkata, pihaknya telah menemukan sejumlah konten propaganda yang berkaitan dengan gugatan CMNP di sosial media. "Dan dibuat sangat profesional. Berarti pendanaannya hebat itu, untuk buat video memfitnah Hary Tanoe," ujar Hotman. Baca juga: Nilai Objek Gugatan CMNP Puluhan Tahun Lalu Sudah Case Closed, Hotman: Diulang Lagi Salah Sasaran

Untuk itu, Hotman menyatakan, akan ada konsekuensi hukum terhadap konten propaganda yang menuyudutkan Hary Tanoe. Namun, ia tak mengetahui pasti "otak" dibalik penyebar propaganda terhadap Hary Tanoe di sosial media.

"Ya, punya konsekuensi hukum. Cuma siapa yang punya akun ini, itu yang jadi masalah. Karena, saya nggak tahu dari teknik penyelidikan, bisa diketahui nggak, ada orang, siapa yang bisa," katanya.

Terlepas dari itu, Hotman menilai, konten propaganda yang menyudutkan kliennya telah memenuhi unsur fitmah dan pencemaran nama baik. Apalagi, kata dia, Hary Tanoe dituding telah memalsukan NCD yang diterbitkan ke CMNP.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |