Cetak Tenaga Profesional Pelindungan Data Pribadi, LSP PDPI Resmi Berlisensi BNSP

13 hours ago 27

loading...

Sertifikasi ini diharapkan menjawab kebutuhan dunia usaha dan institusi akan kehadiran tenaga professional PPDP atau DPO serta berbagai tenaga pelindungan data pribadi lain yang kompeten dan diakui hukum. Foto/Dok

JAKARTA - Di tengah meningkatnya urgensi pelindungan data pribadi , Lembaga Sertifikasi Profesi Pelindungan Data Pribadi Indonesia (LSP PDPI) secara resmi memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor izin BNSP-LSP-2615-ID. Dengan demikian LSP PDPI menjadi lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi profesi di bidang pelindungan data pribadi.

Lisensi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan ekosistem pelindungan data nasional, terutama menjelang pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi. Sertifikasi ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan dunia usaha dan institusi akan kehadiran tenaga professional Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO) serta berbagai tenaga profesional pelindungan data pribadi lainnya yang kompeten dan diakui secara hukum.

Baca Juga: Data Pribadi Masyarakat Harus Aman

Ketua Umum Dewan Himpunan Profesi Pelindungan Data Pribadi Indonesia, Irineus Dwinanto Bimo menegaskan, berdirinya HPPDPI merupakan respons atas kebutuhan mendesak akan tenaga profesional yang memahami dan mampu mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“HPPDPI hadir untuk menjembatani kebutuhan tersebut, dengan menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan tenaga Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO) serta berbagai tenaga profesional pelindungan data pribadi lainnya di Indonesia,” ujarnya.

Cetak Tenaga Profesional Pelindungan Data Pribadi, LSP PDPI Resmi Berlisensi BNSP

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |