Viral Gerai Roti O Tolak Pembayaran Tunai dari Seorang Nenek, Ini Ancaman Denda dan Hukumannya

3 hours ago 27

loading...

Sebuah video memperlihatkan seorang nenek ditolak bertransaksi uang tunai di salah satu gerai Roti O di Jakarta. Dalam video yang disiarkan dikanal YouTube Sindo Siang, terlihat seorang pria memprotes keras dan memarahi petugas gerai. FOTO/Tangkapan Layar

JAKARTA - Sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek ditolak bertransaksi menggunakan uang tunai di salah satu gerai Roti O di Jakarta viral di media sosial. Penolakan tersebut terjadi karena pihak gerai hanya melayani pembayaran nontunai melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

Dalam video yang dikutip dari kanal YouTube Sindo Siang, terlihat seorang pria memprotes keras kebijakan tersebut dan memarahi petugas gerai. Ia menilai aturan pembayaran nontunai semata tidak mempertimbangkan kondisi konsumen tertentu, terutama kelompok lanjut usia yang belum terbiasa atau tidak memiliki akses terhadap sistem pembayaran digital.

Menanggapi polemik itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan masyarakat memiliki hak untuk memilih alat pembayaran yang sah. Menurut dia, sistem pembayaran di Indonesia menyediakan dua opsi, yakni tunai dan nontunai.

"Di transaksi sistem pembayaran kita menyediakan dua cara, bisa tunai dan bisa nontunai. Jadi masyarakat punya pilihan," ujar Filianingsih dalam unggahan resmi Bank Indonesia, dikutip Selasa (23/12/2025).

Baca Juga: Pengguna QRIS di Jakarta Capai 6,1 Juta, Kuasai 40% Pangsa Nasional

Bank Indonesia juga menegaskan bahwa uang tunai hingga kini masih memegang peranan penting sebagai alat pembayaran yang sah, meskipun bank sentral terus mendorong perluasan transaksi nontunai karena dinilai lebih cepat, aman, dan efisien. Perbedaan kondisi demografis, tantangan geografis, serta keterbatasan literasi dan infrastruktur digital membuat uang tunai tetap relevan di berbagai wilayah Indonesia.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |