loading...
Sejumlah pakar menilai upaya pemerintah menata sektor pertambangan melalui evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai sesuai kaidah hukum dan prinsip keberlanjutan. Foto/Ilustrasi/Ist
JAKARTA - Upaya pemerintah menata sektor pertambangan, termasuk melalui kebijakan evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dinilai oleh sejumlah pakar telah berjalan sesuai kaidah hukum dan prinsip keberlanjutan. Perbaikan tata kelola ini menjadi penegasan terhadap komitmen negara dalam memastikan kegiatan Minerba (Mineral dan Batubara) tidak merusak lingkungan dan benar-benar berkontribusi pada ekonomi nasional.
Penertiban izin yang dilakukan pemerintah merupakan langkah yang menciptakan kepastian hukum bagi investor yang patuh.
Baca juga: Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
"Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu seluruh perizinan dievaluasi: layak dilanjutkan atau tidak," kata Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Dr Riyadi Mustofa dalam diskusi publik bertajuk “Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Sudut Pandang Energi" dikutip Sabtu (29/11/2025).
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang taat aturan, keberlanjutan usaha mereka terjamin. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan sudah memenuhi seluruh syarat penjagaan lingkungan.
"Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum. Karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal melalui konsultasi publik dan penilaian komisi," kata dia.















































