Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara

5 hours ago 22

loading...

Sidang gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP ) dengan PT MNC Asia Holding menghadirkan saksi ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna. Foto/SindoNews

JAKARTA - Sidang gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP ) dengan PT MNC Asia Holding digelar Rabu, 17 Desember 2025. Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang ini, yaitu Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna.

Dadang memaparkan laporan keuangan perusahaan publik yang disusun oleh manajemen perusahaan itu harus dianggap benar, sah dan valid oleh negara. Apalagi, laporan keuangan sudah melalui tahapan audit publik.

"Betul (sah dan valid), karena laporan keuangan adalah lampiran daripada SPT (Pajak), sehingga apa yang dilaporkan dalam laporan keuangan itulah yang dilaporkan ke negara sebagai sebuah kewajiban perpajakan," ucap Dadang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Kamis (18/12/2025).

Baca juga: Soroti Restitusi Pajak CMNP, Hotman Paris: Kalau NCD Palsu, Kenapa Terima Pengembalian Pajak?

Dadang menambahkan laporan keuangan itu bahkan juga dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemegang saham. Dengan demikian, pernyataan dalam laporan keuangan yang sudah pernah disampaikan tidak lagi bisa diubah.

"Secara UU kalau sudah di-publish di laporan keuangan dan sudah diaudit oleh akuntan publik apalagi ini perusahaan go public, itu sudah dilaporkan ke kantor pajak, maka wajib pajak tidak bisa mengubah statement yang ada di laporan akuntan," ujar dia.

Apalagi, laporan keuangan sebuah perusahaan juga sudah ditandatangani oleh jajaran Direksi hingga Komisaris. Dengan demikian, apabila di suatu hari laporan itu mau diubah, maka perusahaan itu dianggap pernah memberikan laporan keuangan yang menyesatkan.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |