Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau

3 hours ago 27

loading...

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso selaku wilayah sentra tembakau berjanji menjaga stabilitas sektor pertembakauan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Para petani tembakau di daerah tengah dilanda kekhawatiran atas berbagai aturan turunan PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .

Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mendorong Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Kedua beleid itu menuai penolakan dari petani, termasuk dari Kabupaten Bondowoso. Selain itu, PP 28 Tahun 2024 juga mengamanahkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyusun rancangan peraturan pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar yang dinilai berpotensi menekan keberlangsungan sektor tembakau lokal.

Baca juga: Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso selaku wilayah sentra tembakau berjanji menjaga stabilitas sektor pertembakauan dari berbagai regulasi yang merugikan petani lokal. Aspirasi petani Bondowoso yang khawatir sumber mata pencahariannya hilang akibat berbagai aturan tadi akan dijadikan masukan pemda untuk kementerian/lembaga terkait.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyatakan komitmen pemda untuk melindungi para petani tembakau. Rancangan regulasi pembatasan kadar nikotin dan tar dinilai memiliki dampak luas berkaitan dengan dinamika ekonomi politik global. Wacana aturan tersebut secara langsung menekan keberlangsungan sektor tembakau lokal yang menjadi mata pencaharian ribuan keluarga di Bondowoso. Dampak ekonomi yang dirasakan pun jumlahnya dapat jauh lebih besar.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |