loading...
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS, Andrie Yunus sah disidangkan di Peradilan Militer. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS, Andrie Yunus sah disidangkan di Peradilan Militer. Hal yang menguatkan perkara ini diadili di pengadilan militer, salah satunya karena tersangka merupakan prajurit TNI.
“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah Peradilan Militer karena dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer,” ujar Ferdy, Kamis (16/4/2026).
Ferdy meyakini bila perkara ini diadili melalui pengadilan umum, maka proses hukumnnya tidak berjalan. Bahkan berkas perkaranya ia yakini akan ditolak Pengadilan Negeri.
Baca juga: Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
“Kalau di peradilan sipil malah enggak masuk, malah salah nanti, proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri. Karena saat ini aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Militer,” ucap dia.
Adapun setelah menerima berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, pihaknya akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Serta meneliti apakah substansi perkara tersebut memang masuk dalam kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan dan diadili.
"Pertama dari kewenangan mutlaknya, subjek, apakah militer? Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu adalah militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk," ucapnya.


















































