Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh

3 hours ago 25

loading...

Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menyebut kritik Mahfud MD terhadap UU Polri tidak berdasar. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR lahir dari kaidah hukum yang tidak baik dinilai sangat aneh dan tidak berdasar. Tidak hanya itu, pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap DPR dan pemerintah.

"Kita melihat pernyataan Pak Mahfud MD sangat aneh dan berlebihan. Saya menilai pernyataan itu bentuk penghinaan terhadap DPR dan pemerintah," kata Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Selasa (16/6/2026).

Dosen Politik Hukum Kepolisian ini menyebut, proses pembentukan Undang-Undang Polri telah melalui tahapan yang panjang dan sudah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam proses tersebut, pemerintah dan DPR juga telah membuka ruang partisipasi publik serta meminta berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi, masyarakat sipil, hingga tim Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU

“Buat saya, Pak Mahfud MD sangat ngawur mengatakan Undang-Undang Polri lahir dari kaidah hukum yang tidak baik. Proses pembentukannya sudah melalui tahapan yang panjang dan melibatkan banyak pihak,” katanya.

Dosen pascasarjana ini menjelaskan salah satu pihak yang dimintai masukan dannrekomendasinya dalam penyusunan revisi Undang-Undang Polri adalah KPRP. Menurut Edi, Mahfud MD sendiri merupakan bagian dari tim tersebut sehingga seharusnya memahami proses dan substansi yang dibahas selama penyusunan regulasi tersebut. Semua masukan KPRP sudah diakomodasi sehingga jadi UU Polri yang kemudian disahkan DPR.

Lihat video: 8 Poin Krusial UU Polri Baru, Termasuk Aturan Perpanjangan Masa Pensiun

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |