RUU Polri Dikritisi karena Bikin Polisi Superbody

2 hours ago 12

loading...

Pasal-pasal yang diusulkan dalam RUU Polri menambah kewenangan kepolisian hingga berpotensi menjadi lembaga superbody. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) Yusdianto, mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri . Sebab, pasal-pasal yang diusulkan justru menambah kewenangan kepolisian hingga berpotensi menjadi lembaga superbody.

"Jangan-jangan nanti perubahan ini gagal mendesain secara fundamental kelembagaan Polri atau jangan-jangan kemudian ke depan dengan perubahan ini menjadikan Polri lembaga yang superbody," ujarnya, Senin (5/5/2025).

"Kita enggak mau Polri memonopoli berbagai macam bentuk kekerasan, pelanggaran HAM, melakukan malaadministrasi, abuse of power, atau praktik-praktik korupsi di dalamnya," sambungnya.

Baca juga: RUU Polri Dianggap Menyimpang: Tambah Kekuasaan, Bukan Perbaiki Pengawasan

Yusdianto memberikan contoh dengan penambahan Pasal 14 ayat 1 (o) yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyadapan tanpa mekanisme pengawasan independen, Pasal 16 ayat 1 (q) memberikan otoritas kepada Polri untuk mengawasi dan mengamankan ruang siber, serta Pasal 16A dan 16B yang memperluas fungsi intelijen Polri untuk melakukan "penangkalan" terhadap ancaman kepentingan nasional tanpa definisi yang jelas.

"Jangan-jangan nanti RUU ini mendorong Polri lebih maju ke depan. Misalnya, mereka punya kewenangan secara superbody memberangus kebebasan berpendapat/berekspresi. Kemudian, menutup diri, tidak partisipatif," katanya.

Baca juga: 29 Kombes Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Nama-namanya

"Jangan-jangan nanti perubahannya membuat Polri masuk dengan alasan memantau kejahatan di dunia digital, mereka bisa menerobos wilayah-wilayah privat masyarakat. Jangan-jangan penyadapan ini berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan negara untuk memantau dan mengawasi masyarakat. Ini berlebihan," tambahnya.

Yusdianto berpendapat, dengan kewenangan yang ada saat ini, Polri belum bisa membuktikan sebagai lembaga yang profesional. Dicontohkannya dengan penanganan demonstrasi hingga berbagai peristiwa yang terjadi.

"Kita, kan, menganggap Polri ini adalah organisasi sipil yang penanganannya bisa humanis. Tapi, kalau kita lihat banyak sekali penanganan-penanganan yang dilakukan Polri jauh dari humanis," ucapnya.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |