RUU ASN Bakal Beri Keleluasaan Pemerintah Pusat Lakukan Mutasi ke Daerah 3T

20 hours ago 35

loading...

Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah pusat untuk melakukan mutasi ASN ke sejumlah daerah, terkhusus daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqi menjelaskan bahwa hal ini karena masih adanya ketimpangan dalam pendistribusian ASN di sejumlah wilayah. Semisal seperti yang terjadi di Papua, pelayanan di sana masih belum baik sebagaimana wilayah atau daerah besar lainnya.

"Salah satu isunya adalah kekurangan sumber daya manusia atau ASN. Kami nanti melalui revisi Undang-Undang ASN akan kemudian membuat keleluasaan atau fleksibilitas pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan atau penempatan terhadap ASN-ASN, terutama di daerah-daerah yang kekurangan ASN," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: RUU ASN Disahkan Jadi UU, Pegawai di Daerah 3T Dapat Insentif Khusus

Dia mencontohkan pendistribusian guru ASN yang dinilai belum merata. Bahkan, ia menyebut ada daerah tertentu yang justru kelebihan sumber daya guru. "Tapi di tempat yang lain terutama di daerah 3T itu kita kekurangan," ujarnya.

RUU ASN Bakal Beri Keleluasaan Pemerintah Pusat Lakukan Mutasi ke Daerah 3T

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto/Felldy Utama

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |