loading...
Kabar perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dikukuhkan melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Paula dinyatakan melakukan perselingkuhan. Foto/Instagram Paula Verhoeven
JAKARTA - Kabar perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dikukuhkan melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang putusan yang digelar pada Rabu (16/4/2025) menetapkan bahwa keduanya telah sah bercerai, dengan Paula dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam rumah tangga berupa perselingkuhan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana. Dalam keterangannya kepada media, ia mengungkapkan bahwa dalil perselingkuhan yang menjadi salah satu poin utama dalam gugatan cerai Baim Wong telah terbukti secara hukum.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Akibat putusan tersebut, sejumlah tuntutan yang diajukan Paula dalam gugatan baliknya, seperti permintaan nafkah anak Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, serta kompensasi nafkah madhiyah senilai Rp800 juta, ditolak oleh majelis hakim.
Foto/istimewa
Penolakan ini didasarkan pada hukum Islam yang menyatakan bahwa istri dalam status nusyuz tidak berhak atas nafkah tertentu dari suami yang menceraikannya.
Namun, pengadilan tetap mengabulkan satu bentuk kompensasi berupa nafkah mut’ah kepada Paula Verhoeven, dengan nominal yang ditetapkan sebesar Rp1 miliar. Nafkah ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terakhir dari pihak suami kepada istri pasca perpisahan.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelasnya.
Sementara itu, untuk urusan pengasuhan anak, kedua belah pihak menyatakan kesepakatan untuk membesarkan buah hati mereka bersama. Majelis hakim memutuskan pola joint custody, di mana anak-anak akan tinggal bergantian bersama Baim dan Paula setiap dua pekan.