loading...
Rahayu Saraswati. Foto/Istimewa
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan dasar keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang menolak permohonan penggunduran diri dan menyatakan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara tetap anggota DPR periode 2024–2029. Dasco menegaskan, selama ini tak pernah ada laporan pelanggaran etik terhadap Sara baik ke Mahkamah Partai Gerindra maupun MKD DPR RI.
"Jadi begini, Sara itu tidak ada laporan baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan," ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Bahkan, kata Dasco, ada kader yang meminta ke Mahkamah Partai agar permohonan penguduran diri Sara ditolak dan tetap menjadi anggota DPR. "Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama enggak ada laporan," terang Dasco.
Baca Juga: Jejak Pendidikan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Kemudian, kata Dasco, cuplikan video Sara yang memantik publik itu merupakan konten lama dan diedit hingga timbulkan polemik. "Ketiga, karena tekanan, menurut ini, itu Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat terutlis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai," kata Dasco.
Kemudian, kata Dasco, mempertimbangkan hal-hal tersebut, termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu ke Mahkamah Partai, kemudian memutuskan bahwa pengunduruan dirinya tak memenuhi syarat secara hukum.
Atas dasar itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan, hasil putusan Mahkamah Partai itu dikirim ke MKD DPR RI. Lalu, MKD DPR RI pun memeriksa dan menindaklanjuti hal tersebut, hingga mengeluarkan putusan Sara tetap menjadi anggota DPR RI.















































