loading...
Mahkamah Agung RI keluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Worcas atas gugatan BYD terkait sengketa merek DENZA. Foto/Worcas Group
JAKARTA - Sengketa merek antara Worcas Group dan produsen otomotif listrik asal China, BYD, terkait penggunaan nama DENZA, resmi berakhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Worcas dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.
Sekadar diketahui, sejak Januari 2025, BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan merek DENZA di pasar Indonesia. Hal ini kemudian memicu sengketa hukum yang menjadi perhatian publik.
Baca Juga: WORCAS Group Bangun Kantor Pusat di Bali, Dibangun Mewah di Nusa Dua
Dalam gugatannya, BYD mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek DENZA secara global, penetapan DENZA sebagai merek terkenal, serta klaim adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Nomor IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi.
Selain itu, BYD juga menuding bahwa pendaftaran merek oleh pihak Worcas dilakukan dengan itikad tidak baik, serta meminta pembatalan atas merek tersebut.
Namun demikian, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan menolak gugatan BYD untuk seluruhnya dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Prinsip ini berarti bahwa putusan kasasi ini menegaskan penerapan prinsip first to file tetap menjadi landasan utama dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia.
Prinsip ini mengandung arti bahwa hak atas suatu kekayaan intelektual diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran dan menggunakan merek tersebut.


















































