Prabowo Terbitkan Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Listrik, Ini Isinya

5 hours ago 31

loading...

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Aturan tersebut diteken pada 10 Oktober 2025 dan diunggah di laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup pada Rabu (15/10).

Dalam pertimbangan beleid itu disebutkan, Indonesia menghadapi kondisi darurat sampah. Data tahun 2023 menunjukkan timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton per tahun, dengan tingkat pengelolaan baru sekitar 39,01 persen. Sementara itu, sebanyak 60,99 persen sampah belum terkelola dengan baik dan sebagian besar dibuang secara terbuka sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, serta risiko kesehatan masyarakat.

"Kondisi kedaruratan tersebut perlu ditangani secara cepat, khususnya melalui pengolahan sampah menggunakan teknologi ramah lingkungan," tertulis dalam bagian pertimbangan Perpres tersebut.

Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk turunan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah perkotaan sekaligus mendukung transisi energi bersih nasional.

Perpres itu juga mengatur penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di daerah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari dan dukungan anggaran dari APBD untuk pengumpulan serta pengangkutan sampah ke lokasi fasilitas PSEL.

Dalam Pasal 5 disebutkan, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui holding investasi, holding operasional, BUMN, dan anak usaha BUMN berperan dalam pemilihan Badan Usaha Pelaksana PSEL serta pelaksanaan investasi. PT PLN (Persero) juga mendapat penugasan khusus untuk membeli listrik yang dihasilkan dari fasilitas PSEL.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |