PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

1 month ago 549

loading...

BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant. Foto/Dok

JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant . Hal itu disampaikan Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi terkait dengan adanya kebijakan penghentian sementara rekening dormant sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.

BRI menekankan berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator. Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.

PPATK menjelaskan hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan. Baca Juga: Penyaluran Kredit BRI Tembus Rp1.416 Triliun, UMKM Ambil Porsi 80,32 Persen

Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.

Selain itu Hendy menjelaskan, bahwa BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |