loading...
Tim penasihat hukum terdakwa Christiano menilai dakwaan Jaksa terkait unsur kelalaian dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko tidak terpenuhi. Hal ini disampaikan di PN Sleman, Senin (3/11/2025). Foto: Ist
SLEMAN - Tim penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait unsur kelalaian dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi tidak terpenuhi. Hal ini disampaikan dalam pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Sleman , Senin (3/11/2025).
Dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum memaparkan sejumlah temuan yang memperlihatkan faktor di luar kendali terdakwa. Salah satunya korban diduga tidak mengenakan helm dan melakukan putar balik tanpa memberi isyarat tangan.
Baca juga: Keluarga Christiano Curahkan Isi Hati terkait Kecelakaan Mahasiswa UGM di Sleman
“Rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan memperlihatkan lampu rem mobil Christiano menyala dan terdapat jejak pengereman di lokasi kejadian. Hal tersebut membuktikan adanya upaya terdakwa menghindari tabrakan,” kata penasihat hukum, Diana.
Dia juga mempermasalahkan rambu batas kecepatan di lokasi kejadian yang dianggap tidak sah secara hukum. Menurut dia, dua rambu batas kecepatan 40 km/jam yang terpasang di sisi utara Jalan Palagan Tentara Pelajar tidak memiliki dasar kewenangan resmi.
“Secara desain jalan, kecepatan wajar di ruas Jalan Palagan Tentara Pelajar yang berstatus jalan kolektor primer berada di kisaran 40-80 km per jam,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menilai kondisi lingkungan sekitar tempat kejadian juga menjadi faktor penyumbang kecelakaan. Mereka menyebut adanya kendaraan yang parkir menjorok ke badan jalan, penerangan minim, serta pemasangan rambu lalu lintas yang tidak teratur turut memperbesar risiko kecelakaan.
















































