Polri: Pencekalan Febrie Adriansyah Demi Kepentingan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi

2 hours ago 22

loading...

Tim Hukum Polri tegaskan pencekalan terhadap eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi. Foto/SindoNews

JAKARTA - Polri menegaskan pencekalan atau larangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia, dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU dilakukan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. Begitu juga pencekalan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026 secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," ujar Tim Hukum Polri di persidangan, Rabu (19/8/2026).

Polri dalam jawabannya mengatakan, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sementara permohonan pencegahan baru diajukan pada 11 Juli 2026. Pencegahan itu dilakukan sesuai syarat subjek pengajuan pencegahan Febrie yang telah terpenuhi.

Baca juga: Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

"Dengan demikian tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," tutur Polri.

Polri juga menegaskan, pencegahan terhadap Febrie tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau hanya karena status Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka belaka. Sebabnya, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pencegahan terhadap Febrie merupakan upaya paksa yang dibenarkan secara tegas oleh KUHAP.

"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka," katanya.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |