loading...
Mengetahui korban perundungan dan tersengat listrik di Jakarta Pusat, Kantor Aghasar Law Firm memberikan pendampingan hukum secara probono kepada MWP (6) pada Kamis, 11 Juni 2026. Foto: Ist
JAKARTA - Bocah berinisial MWP (6) diduga menjadi korban perundungan ditambah mengalami insiden tersengat listrik di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Peristiwa berawal ketika MWP meminta izin kepada orang tuanya untuk bermain di taman yang tidak jauh dari rumah pada Minggu, 7 Juni 2026.
Beberapa waktu kemudian, keluarga menerima kabar korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan luka lecet pada kedua kaki.
Baca juga: Perundungan dan Kurikulum Merdeka Setengah Hati
Dari informasi diperoleh, korban berinteraksi dengan dua orang yang usianya lebih tua berkisar 13 tahun dan 18 tahun. Dalam video dan informasi beredar di media sosial, korban sempat dibawa ke sebuah tiang penerangan taman sebelum akhirnya mengalami sengatan listrik yang diduga berasal dari instalasi tiang tersebut.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis di RSCM dan mengalami kondisi kritis selama beberapa jam. Keluarga menyebut pascakejadian korban mengalami trauma menjadi takut bertemu orang lain dan sering mengeluhkan rasa sakit.
Mengetahui korban perundungan dan tersengat listrik, Kantor Aghasar Law Firm memberikan pendampingan hukum secara probono kepada MWP pada Kamis, 11 Juni 2026. Pada hari yang sama, ibu korban memberikan kuasa kepada tim hukum untuk melakukan advokasi dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum korban, Irfan Aghasar mengatakan seluruh proses penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak mengingat korban masih berusia 6 tahun dan diketahui memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas. "Seluruh proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Irfan, Sabtu (13/6/2026).

















































