PN Surakarta Gelar Sidang Gugatan Perdata Ijazah Jokowi

3 hours ago 14

loading...

PN Surakarta menggelar sidang perkara perdata kaitannya ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi Foto/SindoNews

SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perkara perdata kaitannya ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa, 23 Desember 2025 ini. Adapun agendanya berupa pembuktian dari pihak Penggugat dan Tergugat.

Sidang berlangsung kurang lebih selama 40 menit, dalam persidangan Penggugat dari Tim Akuwi (Alumni UGM Gugat Jokowi) dan para Tergugat menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim. Adapun Tergugatnya adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM sebagai tergugat 2, Wakil Rektor UGM sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Dalam persidangan, Tim hukum Akuwi menyampaikan sejumlah hal pada majelis hakim. Salah satunya meminta agar dalam persidangan, semua bukti yang diserahkan ke pengadilan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh kedua pihak.

Baca juga: Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro Jaya, Minta Ijazah Jokowi Diuji di Labfor Independen

"Kami menginginkan di dalam persidangan ini dilakukan apa yang kami sebut sebagai cross examination. Jadi, artinya ketika kami menghadirkan bukti boleh dicek bukti itu oleh pihak lawan, begitu pula pihak lawan akan menyajikan bukti boleh dicek juga," ujar tim pengacara Akuwi di persidangan, Selasa (23/12/2025).

"Karena kami kami akan hadirkan ahli yang berkompeten di dalam bidang digital forensik, bidang behavior, dan ahli telematika," tuturnya lagi.

Tim pengacara Akuwi ingin menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan perdata itu. Dengan begitu, mereka bisa menganalisis bukti-bukti yang telah dihadirkan oleh para Tergugat.

Read Entire Article
Budaya | Peduli Lingkungan| | |