loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
Perjalanan UU Nomor 31 Tahun 1999 pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971 telah memasuki usia lebih dari 25 tahun tanpa ada perubahan sama sekali. Namun Putusan MKRI Nomor 123 tahun 2026 telah mengubah sama sekali pandangan semula bahwa UU Tipikor 1999 bukan merupakan “pukat harimau” menjadi dipertegas lagi justru merupakan “pukat harimau” oleh lembaga penjaga konstitusi yang notabene wajib melindungi hak asasi seseorang yang ditetapkan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 45, setiap orang berhak atas perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di muka hukum.
Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 prinsip “tujuan menghalalkan cara” (het doel Heilig de middelen) dijadikan motif pembenaran bahwa ketentuan Pasal 14 UU Tipikor tidak mengandung kepastian hukum dengan menetapkan ketentuan baru atas Pasal 14: setiap orang yang melakukan pelanggaran pidana di dalam UU sektoral yang tidak disebut tegas sebagai tipikor; berlaku ketentuan pidana di dalam UU sektoral kecuali pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur tipikor maka diberlakukan UU Tipikor.
Penafsiran hukum oleh majelis hakim konstitusi ternyata tidak menggunakan salah satu dari 5 (lima) metode penafsiran hukum yang berlaku pada umumnya melainkan hanya didasarkan atas alasan tidak memenuhi kepastian hukum; sedangkan frasa, “kepastian hukum yang adil; tidak hanya kepastian hukum; telah diabaikan, sehingga tmenghapuskan Marwah MKRI sebagai penjaga Konstitusi UUD 45.
Penafsiran Majelis Hakim MKRI dalam Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 yang bersifat terakhir dan mengikat seluruh lembaga negara juga anggota masyarakat; telah menyamaratakan setiap kasus tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, sekalipun tampaknya sama-sama tipikor karena memang analisis hukum pidana meteril tidak dapat dipersamakan dengan analisis konstitusional yang dilandaskan pada Konstitusi UUD 45 karena terdapat perbedaan fundamental antara kedua disiplin ilmu hukum tersebut (hukum pidana dan hukum tata negara).


















































