loading...
Upaya KPK dalam mengusut dugaan korupsi dan praktik pelanggaran di sektor cukai hasil tembakau (CHT) mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. FOTO/IST
JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi dan praktik pelanggaran di sektor cukai hasil tembakau (CHT) mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Penindakan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum dan membenahi tata kelola peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara dan industri.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menyatakan dukungan terhadap langkah KPK yang menyasar persoalan keterlibatan oknum pejabat dan industri ilegal dalam praktik pelanggaran cukai.
"Yang diminta itu hanya kepastian hukum, penindakan sampai tuntas, karena banyak kebocoran. Ternyata di dalam sendiri, internal sendiri juga kurang beres. Formasi mendukung KPK dalam hal ini. Kalau di internal sendiri tidak bersih, ya mau gimana?" kata Heri dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, praktik rokok ilegal selama ini sangat merugikan pelaku usaha yang patuh. Pabrikan rokok ilegal tidak membayar cukai, menyebabkan perbedaan harga yang sangat jauh, sehingga terjadi persaingan tidak adil antara produsen rokok legal dan ilegal.
"Di segmen rokok legal sudah berat, karena mereka mainnya ilegal. Bayangkan, sementara kalau yang ini kita jual Rp30 ribu, dia jualnya Rp10 ribu isi 20 batang. Berat, kan?," ujar Heri.
Menurut Heri, penindakan yang dilakukan KPK diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan berdampak langsung pada pasar, termasuk memperbaiki penerimaan negara. "Jadi harapan saya, dengan adanya kasus rokok ilegal ditangkap ini akan ada efek jeranya. Tidak boleh diberi tempat rokok ilegal ini."
Senada dengan itu, Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar, menilai konsistensi penegakan hukum harus menjadi fondasi utama dalam kebijakan cukai. Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal yang selama ini taat membayar pajak dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

















































