loading...
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13,255 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang sudah disita Kejagung ke negara. Foto: Arif Julianto
JAKARTA - Kehadiran Presiden Prabowo Subianto pada acara pengembalian uang kerugian negara dalam kasus sawit merupakan bentuk dukungan kepada Kejaksaan Agung ( Kejagung ) agar tidak ragu-ragu mengejar pengembalian kerugian negara akibat korupsi. Hal tersebut menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho.
“Kehadiran Presiden ini sebagai bentuk bukti nyata, baik terhadap optimalisasi mengejar aset koruptor maupun dukungan kepada Kejagung agar tidak ragu-ragu menyita aset (koruptor) yang bernilai ekonomis untuk kepentingan negara,” ujar Hibnu, Rabu (22/10/2025).
Dia mengatakan, korupsi selama ini sudah merajalela di semua sektor dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Hibnu menambahkan, dengan kondisi tersebut, Presiden Prabowo juga menginginkan agar ada upaya maksimal untuk mengembalikan kerugian negara yang dicuri dari perilaku korupsi.
Baca juga: Pakar Hukum: Langkah Kejagung Eksekusi Pengembalian Rp13 Triliun Sudah Tepat
“Ini sebagai kepala negara, Presiden Prabowo ingin menegaskan bahwa aset yang dikorupsi bisa dikembalikan kepada masyarakat,” tutur dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Dengan demikian, kata dia, aparat penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian juga harus mengikuti langkah Kejagung yang mengejar pengembalian kerugian negara akibat korupsi secara maksimal. “Aparat penegak hukum harus bahu membahu dalam mengembalikan aset yang hilang oleh koruptor,” tegasnya.