loading...
Ilustrasi pembangunan Kota Jakarta. (Foto: dok freepik/onlyyouqj)
JAKARTA - Pajak berperan penting dalam upaya pembangunan nasional dan daerah. Bagi Provinsi DKI Jakarta pajak merupakan pilar utama dalam membangun kota yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengungkapkan, berbagai sektor pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga perlindungan sosial, tidak lepas dari kontribusi pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Pajak sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah
Sebagian besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta berasal dari sektor perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut berbagai jenis pajak daerah. Di Jakarta, jenis pajak tersebut antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Rokok
- Pajak Reklame
- Pajak Alat Berat
- Pajak Air Tanah
Morris Danny mengatakan, dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2024, total target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp72,44 triliun, dengan kontribusi dari pajak daerah mencapai Rp52,39 triliun, lebih dari 70 persen dari total pendapatan.
Membiayai Infrastruktur Perkotaan
Ia juga menuturkan bahwa dana pajak digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur strategis, antara lain:
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, dan flyover untuk mengurangi kemacetan
- Pengembangan transportasi massal seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta
- Revitalisasi trotoar untuk mendukung mobilitas pejalan kaki
“Infrastruktur ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan kota yang nyaman, modern, dan terintegrasi,” ujarnya.
Peningkatan Layanan Publik
Pajak juga menopang kualitas layanan publik yang menyentuh langsung kehidupan warga, meliputi: