loading...
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Dok SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) meniru mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengajukan pengalihan status penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rutan menjadi tahanan rumah. Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar mengungkapkan alasan kliennya ingin mengajukan pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah.
Aziz mengungkapkan, pihaknya ingin mengetahui apakah ada keadilan dalam prosesnya menindaklanjuti keputusan KPK yang sempat mengalihkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
“Klien kami yaitu Immanuel Ebenezer dan keluarganya sedang mengajukan juga permohonan untuk tahanan rumah. Sebenarnya semangat dari keluarga dan tim kuasa hukum itu adalah mau melihat sejauh mana sih penegakan hukum ini berkeadilan atau hanya tebang pilih?” kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: KPK Sangkal Sembunyi-sembunyi saat Alihkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
“Ketika ini dekat dengan kekuasaan, ada interest tertentu dengan kekuasaan yang saat ini terlibat di pemerintahan, kemudian dia dipermudah untuk dapat tahanan rumah. Sedangkan yang sudah tidak ada interest kemudian dipersulit. Sebenarnya kita mau melihat itu saja, kita mau mengukur, ada measure bagaimana penegakan hukum ini, implementasinya ini, ada enggak sih equality before the law. Kita mau lihat itu sebenarnya,” sambung dia.
Aziz menyoroti keputusan KPK yang sempat menolak ketika kliennya ingin melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh pada tahap penyidikan. Noel, kata dia, hanya diberi izin dua kali untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada saat kasus belum dilimpahkan ke pengadilan.


















































