loading...
Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Seharusnya menjalani pemeriksaan, Nikita mengajukan penundaan. Foto/Instagram Nikita Mirzani
JAKARTA - Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Seharusnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025), Nikita mengajukan penundaan dengan alasan pekerjaan.
Selain Nikita Mirzani , seorang pria berinisial IM juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," kata Ade, Kamis (20/2/2025).
"Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM dan saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan. Di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," sambungnya.
Ade menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dijadwalkan ulang pada Senin, 3 Maret 2025. Penyidik pun akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk memastikan kehadiran mereka.
"Selanjutnya, Penyidik akan mengirimkan surat Panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap saudari NM dan saudari IM di minggu depan," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya