loading...
Aksi pembersihan ikan sapu-sapu di aliran kali Jalan Janur Elok VI RT 9/RW 6, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diduga ketika proses penguburan ikan sapu-sapu masih dalam keadaan hidup. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip.
Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan). Namun, dia mengakui kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk hifẓ al-bī’ah (Perlindungan Lingkungan).
Hal itu karena ikan sapu-sapu atau pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. “Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (19/4/2026).
Baca juga: Gelar Aksi Bersih Kali Jakut, Pemprov DKI Tangkap Ikan Sapu-sapu Seberat 200 Kilogram
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya


















































