loading...
Keluarga Mahasiswa (KM) ITB angkat bicara terkait kasus penangkapan terhadap SSS, mahasiswi FSRD ITB oleh Bareskrim Polri pada Selasa (6/5/2025). Foto/Ist
BANDUNG - Keluarga Mahasiswa (KM) ITB angkat bicara terkait kasus penangkapan terhadap SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB) oleh Bareskrim Polri pada Selasa (6/5/2025). KM ITB akan mendampingi SSS hingga kasusnya tuntas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pengurus Himpunan Seni Rupa ITB, penangkapan terhadap SSS terjadi di kos, kawasan Jatinangor, Sumedang pada Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Polisi Tilang Sopir dan Pemilik Pajero Berpelat Palsu, Pengupload Video juga Dijerat UU ITE
Ketua KM ITB Farell Faiz mengatakan, benar mahasiswi FSRD ITB berinisial SSS ditangkap polisi dari Bareskrim Polri.
"Betul (SSS ditangkap Bareskrim Polri). Sejak awal kasus viral, kami terus mendampingi (SSS)," kata Farell Faiz kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Penangkapan itu diduga kuat terkait tindakan SSS membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bareskrim Polri menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menangkap mahasiswi FSRD ITB tersebut.
Baca juga: Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE," ujar Brigjen Pol Trunoyudo.
(shf)